Bank Syariah dan Pengembangan Sektor Riil

on Kamis, September 18, 2008

Oleh: Irfan Syauqi Beik, Msc
Ada beberapa dampak yang timbul dari peningkatan prosentase pembiayaan melalui pola mudarabah dan musyarakah. Pertama, akan menggairahkan sektor riil. Investasi akan meningkat, yang disertai dengan pembukaan lapangan kerja baru. Akibatnya tingkat pengangguran akan dapat dikurangi dan pendapatan masyarakat akan bertambah. Adalah sebuah kenyataan bahwa perbankan syariah semakin unjuk gigi dan meneguhkan eksistensinya dalam percaturan ekonomi dewasa ini. Bahkan perbankan syariah semakin menunjukkan performansi yang menggembirakan. Hal ini bisa dilihat dari beberapa indikator, yaitu antara lain meningkatnya jumlah nasabah yang menitipkan dananya pada bank syariah, bertambahnya jumlah kantor cabang bank syariah yang berdampak pada peningkatan daya serap tenaga kerja yang dibutuhkan. Bahkan, pasca fatwa haramnya hukum bunga bank yang dikeluarkan MUI akhir 2003, kalangan perbankan syariah sempat mengalami over likuiditas hingga mencapai 300 miliar rupiah beberapa waktu lalu, sehingga diperlukan solusi penyalurannya. Indikator lainnya adalah tingkat bagi hasil bank syariah yang nilainya lebih besar daripada tingkat suku bunga yang berlaku. Saat ini prosentase bagi hasil bank syariah mencapai kisaran delapan hingga sembilan persen, masih lebih tinggi bila dibandingkan dengan tingkat suku bunga yang mencapai lima hingga enam persen. Tentu saja hal ini menunjukkan performansi bank syariah yang lebih baik. Tinggal bagaimana sekarang kalangan perbankan syariah meningkatkan kualitas kinerjanya dengan tetap memperhatikan berbagai kelemahan yang harus segera diperbaiki. Kelemahan Bank Syariah Disamping berbagai kemajuan yang telah diperoleh, kalangan perbankan syariah juga perlu memperhatikan berbagai kelemahan yang timbul. Kelemahan yang pertama adalah pembiayaan bank syariah cenderung menggunakan skema pembiayaan murabahah dan ijarah sebagai mode utamanya. Kemudian kelemahan selanjutnya adalah masih minimnya pola pembiayaan yang mengarah kepada investasi di sektor riil, padahal pengembangan sektor riil akan memberikan dampak yang luar biasa terhadap kondisi perekonomian secara keseluruhan. Sebagaimana kita ketahui bahwa murabahah adalah kontrak jual ulang terhadap komoditas tertentu, dimana nasabah atau klien meminta kepada pihak bank untuk membeli komoditas tertentu. Kemudian bank pun menjual kembali komoditas tersebut dengan harga baru, yang telah ditambah dengan marjin yang disepakati kedua belah pihak. Tidak dapat dipungkiri bahwa pada kenyataannya, pembiayaan bank syariah lebih dititikberatkan melalui skema murabahah. Bahkan kalau kita bandingkan, ternyata bank-bank Islam papan atas dunia, juga memiliki kecenderungan menjadikan skema murabahah sebagai skema pembiayaan yang utama. Sebagai contoh adalah Bahrain Islamic Bank, Faysal Islamic Bank, Dubai Islamic Bank, Bank Islam Malaysia, Kuwait Finance House, dll, dimana kalau dirata-ratakan, skema murabahahnya mencapai prosentase 70 persen. Mengapa penulis mengatakan ini adalah sebuah kelemahan? Ada beberapa alasan yang melatarbelakanginya. Pertama, skema murabahah, dan juga ijarah, sesungguhnya merupakan fixed return modes, dimana kalau kita mau jujur bahwa yang membedakan secara prinsipil antara bank Islam dan bank konvensional diantaranya adalah terletak pada prinsip risk-profit sharing-nya. Skema murabahah adalah skema yang cenderung “tidak beresiko�. Alasan kedua adalah murabahah cenderung menambah bahan bakar kepada kemungkinan terjadinya inflasi, dimana harga komoditas barang cenderung meningkat. Kemudian alasan selanjutnya adalah skema murabahah tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan produktivitas barang dan jasa. Menurut penulis, skema murabahah seharusnya menjadi skema penunjang untuk meng-cover pola mudarabah dan musyarakah. Artinya, segala hal yang tidak dapat ditangani oleh skema mudarabah / musyarakah, maka dapat diatasi dengan skema murabahah. Sedangkan kelemahan yang kedua adalah terkait dengan investasi di sektor riil, dimana kalangan perbankan syariah belum memberikan perhatian yang lebih serius terhadap masalah ini. Padahal kita mengenal skema pembiayaan yang lain, yaitu mudarabah dan musyarakah. Jika kita cermati, maka umat dan bangsa ini membutuhkan investasi pada output-producing sector, dimana hal tersebut akan memberikan efek yang luar biasa. Kita membutuhkan pembukaan lapangan kerja untuk menyerap pengangguran yang mayoritasnya adalah umat Islam. Kita membutuhkan didirikannya industri-industri dan pabrik-pabrik baru yang memungkinkan adanya peningkatan produktivitas barang dan jasa yang dihasilkan. Geliat sektor riil ini harus menjadi perhatian dan concern kita bersama. Dalam hal ini, penulis berpendapat sudah saatnya kalangan perbankan syariah memberikan perhatian lebih pada pola pembiayaan selain murabahah, yaitu dengan meningkatkan prosentase pembiayaan melalui skema mudarabah dan musyarakah. Perbankan syariah membutuhkan suatu investment modes yang berdasarkan pada risk-return modes. Untuk menghindari kerugian, maka bank syariah perlu melakukan beberapa langkah, yaitu : diversifikasi portofolio; evaluasi mendalam dan hati-hati terhadap proyek yang akan dibiayai; dan menelusuri dan menganalisis latar belakang klien yang akan mendapatkan pembiayaan. Tetapi meski demikian, hingga saat ini sepanjang pengetahuan penulis, belum ada satu bank Islam pun yang mengalami pailit dan kebangkrutan. Berbeda dengan bank konvensional yang banyak mengalami kegagalan dan kebangkrutan dalam perjalanannya. Dampak Pola Mudarabah dan Musyarakah Ada beberapa dampak yang timbul dari peningkatan prosentase pembiayaan melalui pola mudarabah dan musyarakah. Pertama, akan menggairahkan sektor riil. Investasi akan meningkat, yang disertai dengan pembukaan lapangan kerja baru. Akibatnya tingkat pengangguran akan dapat dikurangi dan pendapatan masyarakat akan bertambah. Kemudian yang kedua, ditinjau dari sisi nasabah. Nasabah akan memiliki 2 pilihan, apakah akan mendepositokan dananya pada bank syariah atau bank konvensional. Nasabah akan membandingkan secara cermat antara expected rate of return yang ditawarkan bank syariah dengan tingkat suku bunga yang ditawarkan oleh bank konvensional, dimana selama ini fakta telah membuktikan, bahwa ternyata rate of return bank syariah lebih tinggi bila dibandingkan dengan interest rate yang berlaku pada bank konvensional. Sehingga ini akan menjadi faktor pendorong meningkatnya jumlah nasabah. Dampak yang ketiga adalah akan mendorong tumbuhnya pengusaha / investor yang berani mengambil keputusan bisnis yang beresiko. Hal ini akan menyebabkan berkembangnya berbagai inovasi baru, yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing bangsa ini. Inovasi adalah kata kunci didalam memenangkan persaingan global. Dampak selanjutnya adalah dapat mengurangi peluang terjadinya resesi ekonomi dan krisis keuangan. Hal ini dikarenakan bank syariah adalah institusi keuangan yang berbasis aset (asset-based). Artinya, bank syariah adalah institusi yang berbasis produksi (production-based). Bank syariah bertransaksi berdasarkan aset riil dan bukan mengandalkan pada kertas kerja semata. Sementara di sisi lain, bank konvensional hanya bertransaksi berdasarkan paper work dan dokumen semata, kemudian membebankan bunga dengan prosentase tertentu kepada calon investor. Pola pembiayaan mudarabah dan musyarakah adalah pola pembiayaan yang berbasis pada produksi. Krisis keuangan pun dapat diminamilisir karena balance sheet perusahaan relatif stabil. Hal ini dikarenakan posisinya sebagai mudarib, dimana perusahaan tidak menanggung kerugian yang ada, apabila kerugian tersebut disebabkan oleh kondisi luar biasa yang tidak diprediksikan sebelumnya, misalnya diakibatkan oleh bencana alam. Maksudnya, keadaan tersebut terjadi secara tidak sengaja dan diluar batas kemampuan. Dengan demikian, semua beban kerugian akan ditanggung oleh bank syariah sebagai rabbul maal. Selanjutnya, pola mudarabah dan musyarakah dapat menjadi solusi alternatif atas problem overlikuiditas yang saat ini terjadi. Menurut penulis, kondisi overlikuiditas ini harus disiasati dengan menyalurkannya pada sektor usaha riil. Dari penjelasan diatas, jelaslah bahwa bank syariah perlu menggarap sektor riil secara lebih serius melalui pembiayaan berdasarkan skema mudarabah dan musyarakah. Dengan demikian, insya Allah, perbankan syariah dapat berperan lebih signifikan didalam upaya pengembangan perekonomian nasional yang masih terpuruk ini. Wallahu’alam. *Penulis adalah Dosen FEM IPB dan Mahasiswa Pasca Sarjana Ekonomi Islam I I U Pakistan